JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia khusus (Pansus) rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negera (RUU IKN) DPR mengingatkan Indonesia sudah tidak menggunakan mekanisme referendum dalam menyelesaikan perdebatan atau konflik.
Termasuk dalam menentukan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Permintaan adanya referendum ini dilontarkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Menurutnya, referendum diperlukan untuk meminta persetujuan masyarakat terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke Kaltim.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu juga menilai, referendum menjadi jawaban dari janji Presiden Jokowi yang akan meminta izin masyarakat soal rencana pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kaltim, PKS Minta Ada Referendum
Hidayat menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 silam.
Anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi menjelaskan, mekanisme referendum sudah tidak berlaku dalam aturan hukum di Indonesia.
Adapun aturan referendum dalam Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum sudah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Kemudian peraturan turunannya, yakni UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum telah dicabut melalui penerbitan UU Nomor 6 Tahun 1999.
UU tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
Baca Juga: PKS: Ada Banyak Kelompok Masyarakat yang Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.