JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.
“Hari ini kita (Kejaksaan Agung) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Burhanuddin menuturkan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif.
Tanpa terkecuali, juga akan memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” tutur dia.
Ia mengatakan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
Koordinasi tersebut akan dilakukan karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas terkait perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Menurutnya, upaya koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian telah ada di KPK.
“Kita akan selalu koordinasi,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan kasus korupsi di Garuda Indonesia mengakibatkan kerugian cukup besar bagi negara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Siapkan Boeing 777 dan Airbus 330 untuk Jemaah Haji Indonesia
“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya (kerugian) sampai sebesar Rp3,6 triliun, sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” kata dia.
Perlu diketahui, bahwa kerugian di PT Garuda Indonesia berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama.
Febrie mengatakan, sebelumnya ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani masa hukuman.
Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Pesawat Garuda Indonesia yang Bisa Terbang Kini Tinggal 35 Unit
Oleh karena itu, tutur Febrie, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan KPK.
Termasuk mengupayakan pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan.
“Sekarang ini, penyidikan kita masih konsentrasi di ATR dan Bombardier,” kata Febrie.
Baca Juga: Erick Thohir Soal Indikasi Korupsi Pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia: Bukan Tuduhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.