JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum.
“Hari ini kita (Kejaksaan Agung) naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Burhanuddin menuturkan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia secara aktif.
Tanpa terkecuali, juga akan memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” tutur dia.
Ia mengatakan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens dalam kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
Koordinasi tersebut akan dilakukan karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas terkait perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Menurutnya, upaya koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian telah ada di KPK.
“Kita akan selalu koordinasi,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.