JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (13/1/2022) silam.
Proyek tersebut terkait Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015. Saat itu Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Perkara bermula pada 19 Januari 2015 ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot (posisi) 123 derajat Bujur Timur (BT) yang berada di atas Sulawesi.
Keluarnya satelit tersebut membuat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Merujuk aturan International Telecommunication Union (ITU) slot tersebut harus diisi jika tak mau diberikan ke negara lain.
Pihak ITU memberikan waktu 3 tahun untuk mengisi slot itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT Dini Nusa Kusuma
Mahfud MD mengatakan permasalahan muncul ketika pihak yang mengelola slot, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT.
Kemenhan, jelas Mahfud, meminta untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan lantas membuat kontrak sewa satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemhan diketahui belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," tutur Mahfud.
Untuk membangun Satkomhan Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016.
Baca Juga: Menilik Perjalanan Karir Ryamizard Ryacudu, eks Menhan yang Ikut Terseret Kasus Pengadaan Satelit
Ketika anggaran telah tersedia di tahun 2016, Kemhan melakukan self blocking.
Avanti kemudian menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Satelit Kemhan
Mahfud melanjutkan pemerintah juga menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Pemerintah harus membayar Rp304 miliar.
"Selain sudah kita dijatuhi putusan arbitrase di London dan Singapura tadi, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," tutur Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu buka suara terkait proyek satelit Kemhan yang disebut telah merugikan negara.
Ryamizard mengungkapkan saat itu Kemhan menyewa satelit karena ada unsur kedaruratan untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2015.
Setelah itu Ryamizard mengatakan mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan slot orbit itu.
"Saya ini prajurit, mendapat perintah selamatkan (slot) orbit 123 BT, saya lakukan dan berhasil,” kata Ryamizard dikutip Kompas.id pada Selasa (18/1).
Baca Juga: Ryamizard Buka Suara Soal Satelit Kemhan, Mengaku Diperintah Presiden Selamatkan Orbit 123 BT
“Kalau itu tidak saya lakukan, orbit itu bisa diambil pihak lain dan membahayakan kedaulatan negara.”
Ryamizard mengakui Kemhan belum memiliki anggaran saat itu, tetapi harus tetap menyewa satelit guna menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah Presiden Jokowi.
"Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit)," ujar dia.
Lebih lanjut tindakan itu dilakukan karena Presiden Jokowi memberikan diskresi kepada Ryamizard untuk menyelamatkan slot itu.
"Pertama karena ada diskresi dan kedua, ada ancaman kedaulatan kalau itu tidak dilakukan," ucap Ryamizard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.