JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2021 terdapat 11 pegawai KPK yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik.
Para pelaku pelanggaran etik itu mulai dari pengawal tahanan hingga ke tingkat pimpinan KPK.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjelaskan, 11 pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik itu dari tujuh kasus yang ditangani Dewas sepanjang tahun 2021.
11 pegawai KPK pelaku pelanggaran etik KPK tersebut sudah mendapat sanksi beragam dari Dewas,
Dari sanksi permohonan maaf, surat teguran, pemotongan gaji sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Dewas KPK Respons Fakta Persidangan Robin Terkait Lili Pintauli: Belum Ada Perbedaan
Albertina Ho menyatakan, kasus yang mendapat sanksi pemecatan yakni petugas pengawal tahanan KPK berinisial TK.
TK diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
Pegawai KPK yang mendapat sanksi pemecatan lainnya yakni anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.
Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo
IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.
Selanjutnya, sanksi pemotongan gaji dijatuhkan kepada penyidik KPK, Muhammad Praswad Nugraha (MPN).
MPN dinyatakan bersalah karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi Mengaku Siap Lakukan Pemeriksaan Ulang LHKPN
MPN diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Sanksi potong gaji juga diterima Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dewas menyatakan Lili Pintauli melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kemudian sanksi teguran tertulis dijatuhkan kepada penyidik KPK Muhammad Nur Prayoga (MNP).
Pelanggaran etik yang dilakukan MNP sama seperti MPN, yakni melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.
Baca Juga: Dewas KPK Terima Satu Laporan Lagi Terkait Lili Pintauli Siregar
Dewas memberikan sanksi teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Sanksi terguran tertulis satu juga diberikan kepada tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Albertina menjelaskan, pelanggaran ketiga staf Rutan cabang KPK tersebut adalah berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Kemudian sanksi berupa permohonan maaf dijatuhkan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.
Menurut Albertina, dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.
"Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," ujar Albertina saat konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021, Selasa (18/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Albertina menjelaskan, sepanjang 2021 Dewas KPK menangani 33 laporan dugaan pelanggaran etik dari 38 laporan pengaduan.
Baca Juga: Daftar Nama 3 Dirut BUMN yang Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Sebanyak 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik itu, 25 laporan telah selesai, 7 laporan sudah masuk sidang, dan 18 laoran tidak melanjutkan sidang.
Selain itu, masih ada 8 laporan yang diproses dengan alasan kurangnya bukti pendukung.
"Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali. Jadi, laporan sebenarnya pasti ditindak lanjuti tapi waktunya tergantung buktinya," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.