Munarman Bentak Jaksa di Persidangan
Selain menyatakan fitnah kepada saksi, Munarman juga membentak jaksa.
Peristiwa ini terjadi lantaran Munarman kesal saat pernyataannya dipotong ketika mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada saksi.
Tak berselang lama, jaksa memotong pembicaraannya.
"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman. Akibatnya, Munarman pun geram.
"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.
Diketahui, dalam laporan ini Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Munarman dan Penasihat Hukumnya: Tidak Beralasan Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.