“Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau sekitar 132.000 USD,” tambah Mahfud.
Dalam konteks ini, Mahfud MD menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya.
Namun, lanjutnya, Mahfud meminta semua pihak untuk mengikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum.
“Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah
Di samping itu, lanjutnya, pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara.
“Selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, Pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU)” ujarnya.
“Kemudian mendapat perpanjangan lagi dari ITU sampai tahun 2024 yang akan datang, dengan catatan harus ada kepastian bahwa tahun 2024 slot orbit tersebut sudah benar-benar terisi dengan satelit,” tambahnya.
Perihal ini, kata Mahfud, dalam waktu dekat Menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan bahwa pihaknya masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut.
“Jadi, kami membawa masalah ini ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali, sampai tiba saatnya kami berhenti membahas secara berputar-putar tanpa ujung, dan meminta BPKP melakukan audit,” kata Mahfud.
“Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum. Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU,” tutup Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.