JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, langkah hukum pemerintah untuk kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.
Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait penanganan kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan.
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).
“Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” katanya.
“Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud MD.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Temuan Sejumlah Masalah Proyek Satelit Kemhan dan Tak Direncanakan dengan Baik
Mahfud lebih lanjut memberikan contoh, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 Miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada 2019.
Saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.
“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai,” ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.