Menurutnya, informasi publik harus dibuka namun ketat dan terbatas.
"Ada beberapa informasi dikecualikan di pasal 17, rahasia negara, persaingan usaha," ungkap Harminus.
"Ada mekanisme menutup informasi melalui uji konsekuensi dan sinkronisasi aturan terkait," terangnya.
Sementara News Bulletin Manager Kompas Gramedia Wahyu Eko mengatakan, KI DKI Jakarta bukan sekadar customer service yang melayani permohonan informasi, tapi membangun kesadaran publik yang perlu disingkap.
"Banyak issue menarik yang bisa dimanfaatkan dan expose ke publik secara kontinyu akan melahirkan awareness bagi publlik," ujar Eko.
News Network Manager KompasTV Bimo Bayu mengatakan, untuk mewujudkan KIP perlu adanya sinergi dengan media.
"Sinergikan dengan media sehingga aware dengan kebutuhan," ujarnya.
Adapun Deputy GM News Gathering, News Bulletin & Digital KompasTV Alexander Wibisono berharap sinergi dapat terus berlanjut.
"Kita dorong sinergitas yang berkelanjutan. Berharap hubungan Kompas TV semakin baik, tidak berhenti di hari ini, banyak hal dapat kita kerjasamakan. Dan KIP harus berdampak luas khususnya bagi warga Jakarta," kata Alexander.
Menutup pertemuan, Harry mendorong Kompas Gramedia meningkatkan edukasi permohonan informasi sesuai hak konstitusional pasal 28F UUD 1945.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan Intensitas komunikasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan informasi publik.
Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.