KPK menyatakan bakal menganalisis laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tidak memandang latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melapor.
Ghufron menambahkan, KPK pastinya bakal melakukan proses penelaahan lebih dahulu dari setiap laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.
KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut.
Setelah itu, hasil telaah dipaparkan apakah layak menjadi penyelidikan atau tidak. Kemudian dilidik, naik ekspose untuk penyidikan atau tidak.
Setelah penyidikan, selanjutnya naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan seterusnya hingga ke tingkat pengadilan.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," ujra Ghufron.
"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun," ujar Ghufron, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Jokowi Mania: Laporan Dugaan KKN Gibran Bukan Pertanyaan Publik, tapi Pertanyaan Ubed dkk
Belakangan, Ubedilah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Mania (Joman).
Joman menilai dasar laporan yang dibuat Ubedilah ke KPK yang menyeret putera Jokowi tidak mendasar, sehingga laporan tersebut diduga mengandung hoaks.
Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer mengatakan, pelaporan balik itu bukan berarti tidak mendukung upaya Ubedilah memberantas korupsi.
Dia menilai, apa yang disampikan Ubedillah sudah menjadi konsumsi publik dan informasinya pun menjadi milik publik.
“Kami sebagai publik disesatkan ketika yang disampaikan tidak terbukti dan kami meyakini tidak akan terbukti,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Ia beranggapan, Ubedilah tidak punya kemampuan bisnis dan tidak paham era digital sehingga mempersoalkan bisnis anak presiden.
“Jangan memonopoli dengan mengatasnamakan publik, itu bukan pertanyaan publik, tetapi pertanyaan Ubed dkk,” ucapnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.