JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua putera Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, PT SM.
Menaggapi laporan tersebut, Staff Khusus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan, Jokowi tidak akan campur tangan dalam pelaporan kedua puteranya itu.
Faldo menyebut, Jokowi berjanji tak akan menggunakan instrumen negara untuk menghalangi proses demokrasi, dalam hal ini pelaporan Gibran dan Kaesang.
"Silakan melapor. Karena kata Pak Presiden, tidak bisa menggunakan instrumen negara untuk menghalangi proses hukum," kata Faldo kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
"Silakan kalau mau melapor. Kalau terbukti, ya, diproses. Kalau enggak, ya, berarti hanya bunga-bunga memasuki tahun politik," tambahnya.
Baca Juga: Pelapor Gibran dan Kaesang Anggap Tak Tepat Dirinya Dilaporkan Balik Relawan Joman
Dalam laporannya, dosen UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1/2021).
Ubedilah juga menjelaskan, setelah itu Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.
"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.
Lebih lanjut Ubedilah menilai, KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.