Kompas TV nasional update

ASN Bisa Pergi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Ketentuan dari Menpan RB

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 10:57 WIB
asn-bisa-pergi-ke-luar-negeri-ini-syarat-dan-ketentuan-dari-menpan-rb
Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan ketentuan yang menyebutkan bahwa ASN tetap bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

Apabila dalam keadaan tertentu yang memaksanya bepergian ke luar negeri selain untuk PDLN, maka ASN terkait tetap harus meminta izin kepada PPK atau pejabat berwenang di lingkungan instansinya.

Dengan catatan, saat bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19 ini, ASN pun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, terutama yang berhubungan dengan perjalanan internasional.

Termasuk kebijakan mengenai pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepulangnya dari luar negeri.

Dilarang pergi ke luar negeri hanya untuk liburan

Tjahjo menambahkan, ASN beserta keluarga juga mesti membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri jika memang tidak ada kepentingan.

"Sementara itu, kepada ASN yang tidak masuk ketentuan di atas dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," tutur Tjahjo.

Baca Juga: Syarat dan Cara ASN Daftar Komponen Cadangan, Berikut Penjelasannya

Setiap PPK mesti membuat peraturan teknis

Terakhir, Tjahjo meminta kepada setiap PPK untuk segera menetapkan peratuan teknis internal mengenai perjalanan luar negeri bagi ASN-nya dengan mengacu pada SE tadi.

Langkah-langkah yang mendukung aturan tersebut pun harus disusun oleh PPK di instansi masing-masing, termasuk soal hukuman bagi ASN yang melanggar.

"(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," ujar Tjahjo.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tandasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x