Apabila dalam keadaan tertentu yang memaksanya bepergian ke luar negeri selain untuk PDLN, maka ASN terkait tetap harus meminta izin kepada PPK atau pejabat berwenang di lingkungan instansinya.
Dengan catatan, saat bepergian ke luar negeri selama pandemi Covid-19 ini, ASN pun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, terutama yang berhubungan dengan perjalanan internasional.
Termasuk kebijakan mengenai pintu masuk atau entry point, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sepulangnya dari luar negeri.
Tjahjo menambahkan, ASN beserta keluarga juga mesti membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri jika memang tidak ada kepentingan.
"Sementara itu, kepada ASN yang tidak masuk ketentuan di atas dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," tutur Tjahjo.
Baca Juga: Syarat dan Cara ASN Daftar Komponen Cadangan, Berikut Penjelasannya
Terakhir, Tjahjo meminta kepada setiap PPK untuk segera menetapkan peratuan teknis internal mengenai perjalanan luar negeri bagi ASN-nya dengan mengacu pada SE tadi.
Langkah-langkah yang mendukung aturan tersebut pun harus disusun oleh PPK di instansi masing-masing, termasuk soal hukuman bagi ASN yang melanggar.
"(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," ujar Tjahjo.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.