Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menambahkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.
"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.
Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Cuitan Lama Fico Fachriza Pernah Beli Narkoba Rp 1,77 Miliar Disorot
Saat penggeledahan di rumahnya, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.
Untuk diketahui, selain sebagai komedian, nama Fico Fachriza juga beberapa kali memerankan film layar lebar. Di antaranya, Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.
Baca Juga: Polisi Sebut Artis Inisial FF yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fico Fachriza
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.