JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat angkat bicara terkait pernyataan Ahmad Riza Patria yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa saja mengubah atau merevisi aturan agar Anies Baswedan dan dirinya tetap menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga Pilkada 2024.
Menurut Partai Demokrat, Presiden Jokowi tidak akan menghiraukan pernyataan politikus Partai Gerindra tersebut terkait kemungkinan adanya revisi aturan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Gerindra akan Usung Kader Internal di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024
Demikian hal itu disampaikan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi seorang yang taat azas dan berkomitmen tinggi menjaga demokrasi, sehingga apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ariza Patria ini tak akan dihiraukan," kata Kamhar dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/1/2022).
Kamhar menilai pernyataan Riza Patria mengenai hal itu kontraproduktif dengan semangat untuk mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas.
Adapun demokrasi yang berkualitas itu disebut Kamhar, antara lain, ditandai dengan adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Digadang Jadi Pj Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria: Beliau Orang yang Baik
Lebih lanjut, Riza menuturkan, setelah dicermati secara cermat dan saksama, pernyataan Riza betul kontraproduktif dengan aturan hukum yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kamhar karena itu mengingatkan agar pernyataan Riza Patria itu tidak bertujuan atas dasar ambisi melanggengkan kekuasaan semaunya.
"Dengan mengutak-atik aturan dan perundang-undangan, ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," ucapnya.
Apabila usulan yang disampaikan Riza itu diterima, kata Kamhar, maka akan menjadi preseden buruk ke depan di mana pejabat bisa seenaknya melakukan perpanjangan jabatan karena sedang memegang kekuasaan.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano NTB Senilai Rp1,44 Triliun, Ini Harapannya
Ia pun mengingatkan kepada semua pihak bahwa undang-undang sudah jelas mengatur tentang batas masa jabatan dan mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir.
"Jelas dan tegas pula bahwa yang bisa menjadi penjabat kepala daerah berasal dari eselon II sipil untuk bupati dan wali kota serta eselon I sipil untuk gubernur, bukan dari TNI dan Polri yang mengisi ini," tutur dia.
Kamhar menekankan agar semua pihak, termasuk kepala daerah saat ini konsisten menjalankan aturan yang ada.
Dia menegaskan bahwa terkait batas waktu masa jabatan kepala daerah maupun kepala negara, sudah jelas disebutkan dalam UU.
Baca Juga: Digadang Jadi Kandidat Gubernur DKI, Riza Patria: Saya Siap Jadi Wagub Lagi
Ia menilai adanya pendapat untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah dapat memperkuat kecurigaan sebagai bagian dari barter politik perpanjangan masa jabatan presiden.
"Pak Jokowi sudah menyampaikan penolakan pada berbagai kesempatan atas isu ini. Jadi jangan terus dimainkan," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.
Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar kembali pada 2024 bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara, Kader Partai Demokrat yang Kena OTT KPK Saat Berumur 34 Tahun
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan. Sesuai aturan dalam UU Pemilu, Presiden Jokowi nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan.
Namun, Riza menilai, bukan tidak mungkin Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Jabatan Anies Segera Berakhir, Riza Bicara Kemungkinan Pj Gubernur dari ASN hingga TNI/Polri
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.