Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Pelaksanaan Vaksin Booster, Ini Isi Selengkapnya

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 20:23 WIB
kemenkes-terbitkan-surat-edaran-soal-pelaksanaan-vaksin-booster-ini-isi-selengkapnya
Tangkapan Layar Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). (Sumber: Kementerian Kesehatan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ini Alasan Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. 

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu.

Baca Juga: 50 Warga Lansia di Kota Malang Dapatkan Vaksin Booster Perdana

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x