JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster.
Surat edaran itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
Melalui SE di atas, meliputi soal pengaturan sasaran vaksinasi booster, yakni minimal usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran selain lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.