"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021).
Ia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijatuhi hukuman mati.
"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut kalau hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut.
"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam.
"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Perlu diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Semula ancaman hukumannya jadi 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri. Namun, per Selasa (11/1/2022) Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.