Kompas TV nasional hukum

Ditentang Komisi III, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 19:10 WIB
ditentang-komisi-iii-ini-alasan-komnas-ham-tolak-hukuman-mati-herry-wirawan
Sosok Herry Wirawan (merah) pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, Herry Wirawan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, alasan yang mendasari penentangan itu adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka Ulung Hapsara saat dihubungi KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022).

Beka mengungkapkan, Komnas HAM sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. 

"Tapi bukan hukuman mati," tegasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Kendati demikian, Beka menilai bahwa jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.

Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.

"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," imbuhnya.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Ditentang Komisi III

Sikap Komnas HAM itu menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x