JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali rupanya enggan memaparkan besaran tunjangan Gubernur Anies Baswedan sebagaimana yang diminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Marullah justru menjelaskan formulasi dari tunjangan operasional yang diterima Gubernur Anies.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020, besaran maksimalnya adalah 0.15 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Marullah dalam Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/22).
Baca Juga: Sekda DKI Tidak Bawa Data Tunjangan Gubernur Anies, Ketua DPRD Tunda Rapat Badan Anggaran
Marullah mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari besaran tunjangan yang diperoleh dari formulasi tersebut.
"Sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah mengambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan," jelasnya.
Namun, Prasetyo tetap meminta agar Marullah memaparkan angka nominalnya secara jelas.
"Pak Sekda tolong dipaparkan di sini saja," kata Pras.
Tetapi, menurut Marullah, ia tidak bisa bicara angka nominal karena angka tunjangan operasional hanya berbentuk persentase sebesar 0.15 persen dari PAD di tahun berjalan.
"Sebenarnya tidak bicara nominal, jadi angkanya persentase sesuai dengan PP, bunyinya seperti itu. (Jumlah)nya tergantung PAD," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jelaskan Alasan Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar
Tidak puas dengan jawaban dari pihak Pemprov DKI, Prasetyo meminta agar Sekda transparan dan tidak menutup-nutupi.
"Jawabannya kok kayaknya ditutup-tutupi. Ini saatnya transparansi, jadi masyarakat bisa melihat dan menilai," kata Pras.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.