JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, menolak total Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnimbus Law Undang Undang Cipta Kerja serta mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Demikian Presiden KSPI periode 2022-2027 Said Iqbal dalam keterangannya di Hotel Gran Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022)
“Setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja serta segala klaster dan pasal yang merugikan kelompok pekerja dihapuskan dan jangan dibahas,” tegas Said.
“Antara lain persoalan tanah untuk petani, ikan untuk nelayan, buruh migran, pekerja rumah tangga, persoalan lingkungan hidup, persoalan hak asasi manusia, persoalan tambang, persoalan penguasaan sumber daya alam, persoalan tenaga listrik dan hal-hal lain yang terkait dengan kepentingan hajat hidup orang banyak dikeluarkan dari klaster Omnibus Law yang ada di Undang-undang Cipta Kerja,” tambah Said.
Baca Juga: Komnas HAM di Depan Jokowi: Prinsip HAM Minta Dipertimbangkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja
KSPI pun lebih lanjut mengusulkan agar Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Kemudahan Berinvestasi.
“Jadi silakan diatur dalam undang-undang kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus Law silakan, jadi benar-benar Omnibus Law yang diminta oleh KSPI adalah Omnibus Law kemudahan berinvestasi,” ucap Said.
“Dengan mengeluarkan segala hal klaster, pasal, ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak kaum buruh, tani, nelayan, aktivis lingkungan dan HAM, pekerja kecil, orang miskin, dan sumber daya alam, PRT, buruh migran dikeluarkan,” tambah Said.
Dengan tawaran tersebut, Said menuturkan strategi yang akan dikedepankan KSPI adalah dengan menyerahkan konsep.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan lobi apabila DPR dan pemerintah agar tidak menamakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetapi Undang-undang Kemudahan Investasi Omnibus Law.
Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya
“Kalau itu tidak, kami tidak akan pernah bertemu dengan DPR, karena percuma isinya sama, percuma, sedangkan perintah Mahkamah Konstitusi jelas inkonstitusional bersyarat dan cacat formil,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Said menuturkan KSPI juga menyiapkan langka terakhir yakni aksi besar-besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.
“50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Said menegaskan apabila DPR dan Pemerintah tidak mendengar tuntutan KSPI dan tetap membahas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, maka buruh akan menggelar aksi.
“Kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam satu bulan aksi bergelombang terus menerus dan pada satu titik kongres KSPI memutuskan mogok nasional yang akan dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Nasional ketika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetap dibahas,” ucapnya.
Tak hanya itu, Said menyampaikann KSPI dan elemen buruh lainnya juga tidak akan hadir ke DPR jika dipanggil untuk RDPU atau pun bentuk-bentuk rapat lainnya.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hakim MK: Satu Saja Terbukti Itu Sudah Cacat Formil, Ini Ada Empat, Agak Berat
Kemudian hasil Kongres KSPI ketiga, lanjut Said, telah diputuskan dua hal terkait Pilpres 2024.
Pertama mendukung, memenangkan, berjuang bersama Partai Buruh untuk mengkonsolidasi suara pekerja.
“KSPI akan berjuang mendukung memenangkan Partai Buruh dalam keputusan sikap politik tentang partai buruh, KSPI meminta kepada Partai Buruh untuk bisa lolos verifikasi,” katanya.
“Hal lain yang diminta dalam Kongres KSPI, Partai Buruh harus lolos parlemen threshold dengan target suara 4 persen sampai 5,2 persen atau konversi kursi partai buruh di DPR RI harus mempunyai 15 sampai 20 kursi,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.