Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Abdul Gafur Mas'ud yang ditangkap tim penindakan KPK atas dugaan korupsi memiliki total kekayaan Rp36.725.376.075.
Baca Juga: Kata Kapolda Kaltim soal OTT KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara
Sebagaimana pengumuman LHKPN dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Kamis, Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
Adapun rinciannya, Abdul Gafur memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.
Kemudian, Abdul Gafur juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509.000.000 (Rp509 juta).
Baca Juga: PDIP Bantah Gelar Rapat Bahas Laporan Ubedilah Badrun Terhadap 2 Putra Jokowi ke KPK
Kendaraan miliknya itu terdiri atas Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.
Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000 (Rp1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp546.000.000 (Rp546 juta).
Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur senilai Rp36.725.376.075 (Rp36,7 miliar).
Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.