Calon jemaah umrah akan dicek status kesehatannya dan jika dinyatakan layak untuk berangkat, maka bisa melanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sesampainya di Saudi, jemaah umrah akan kembali menjalani karantina di hotel yang telah dipesankan.
Setelah menjalani karantina dan tes PCR-nya dinyatakan negatif, maka diperbolehkan untuk menjalani ibadah umrah.
Baca Juga: Siapkan Biaya Tambahan Kalau Mau Berangkat Umrah di Masa Pandemi! Ini Alasannya
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan COVID-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan satu pintu adalah aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat, sebagaimana ketetapan yang dibikin pemerintah.
Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
Kebijakan ini, menurut Hilma, mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Minta 419 Jemaah Umrah Perdana saat Pandemi Disiplin: Agar Dapat Kuota Lebih dari Arab Saudi
Menurutnya, kebijakan ini harus diperhatikan. Fungsi Kemenag adalah fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," papar Hilman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.