Kompas TV nasional hukum

Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 21:15 WIB
permohonan-jc-ditolak-hakim-niat-stepanus-robin-bongkar-permainan-lili-pintauli-di-kpk-kandas
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Arief Aceh diduga sebagai orang kepercayaan Lili Pintauli untuk menangani perkara yang ada di KPK. 

Nama Arief sempat muncul dalam persidangan M Syahrial, terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. 

Terakhir Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Putusan itu terkait campur tangan Lili Pintauli dalam kasus yang Wali Kota non aktif Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka KPK.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara

"Setahu saya, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat," ujar Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.

Uang pengganti ini harus dibayar Stepanus Robin selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Robin bersama rekannya seorang pengacara Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Salah satu perkara yang menjadi garapan Robin dan Maskur yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x