JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir berpandangan permintaan Robin untuk menjadi JC tidak relevan dengan perkara yang ditangani.
Saat persidangan Robin menyatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan orang kepercayaannya Arief Aceh dalam perkara yang menjeratnya.
"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai
Selain itu, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Robin untuk menjadi JC karena dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara.
"Terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," ujar Hakim Jaini Bashir.
Usai persidangan, Stepanus Robin mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan JC.
Menurutnya, motif Lili Pintauli berkomunikasi dengan tersangka M Syahrial sama seperti yang dilakukannya.
Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Lili meminta M Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Dirinya juga pernah meminta agar pihak yang berperkara di KPK menghubungi pengacara Maskur Husain.
Stepanus menilai keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
"Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," ujarnya.
Stepanus juga mengungkapkan nama Arief Aceh muncul setelah Lili Pitauli menjabat pimpinan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.