BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan terdakwa pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Selasa (11/1/2022). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi jaksa penuntut umum mengatakan hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa. Diketahui Herry telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Kehadiran Herry dalam persidangan ini merupakan kali pertama dirinya tampil di muka umum. Selain hukuman mati terdapat tuntutan lain yang menjerat Herry Wirawan, apa saja?
Baca Juga: Selain Herry Wirawan, Ini Pelaku Pemerkosaan yang Dituntut Kebiri Kimia
Hukuman mati
Jaksa penuntut umum menilai Herry Wirawan bersalah. Herry terbukti memerkosa belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan.
Jaksa berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Kebiri kimia
Jaksa penuntut umum mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa berupa hukuman tambahan kebiri kimia berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya karena menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.
Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia? Tuntutan Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Harta kekayaan untuk korban
Tuntutan lain oleh jaksa penuntut umum adalah meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.
Seluruh hasil rampasan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.
"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," kata Asep.
Baca Juga: Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan
Selain itu jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan. Besaran restitusi adalah sebesar lebih dari Rp 331 juta.
"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527 juta," kata Asep.
Yayasan yang dikelola Herry Wirawan dibekukan dan dicabut
Jaksa penuntut umum juga meminta hakim melakukan pembekuan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.