Kompas TV nasional hukum

Selain Herry Wirawan, Ini Pelaku Pemerkosaan yang Dituntut Kebiri Kimia

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 07:43 WIB
selain-herry-wirawan-ini-pelaku-pemerkosaan-yang-dituntut-kebiri-kimia
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus perkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tuntutan kedua terhadap Herry Wirawan adalah tambahan hukuman berupa kebiri kimia.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Salah satunya karena menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," jelas Asep.

Ternyata hukuman kebiri kimia ini bukan hal baru di Indonesia.

Sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis dengan hukuman ini.

Ini daftar pelaku pemerkosaan yang dituntut dengan hukuman kebiri kimia:

1. Pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto

Terdakwa pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muh Aris (20) dituntut hukuman kebiri kimia. Aris merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman ini.

Selain itu Aris juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

Hukuman kebiri kimia muncul melalui pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Ketua PN Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia? Tuntutan Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

2. Pelaku pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin

Pelaku pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, AM, dituntut 20 tahun penjara serta kebiri kimia.

Jaksa menuntut AM dikebiri berdasarkan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Tuntutan kebiri ini merupakan tuntutan pertama dalam kasus perkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

“Sudah agenda tuntutan dan tuntutan kita maksimal dan ada pidana tambahan berupa kebiri selama 2 tahun, semoga putusan hakim sesuai dengan apa yang kita harapkan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono dikutip dari Tribunnews, Rabu (12/1/2022). 

Pada persidangan selanjutnya, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun. 

Baca Juga: Perkosa dan Jual Anak di Rumah Aman, Dian Ansori Dapat Hukuman Kebiri Kimia

3. Pelaku pemerkosaan 2 anak di Banjarmasin

Seorang marbot berinisial SY di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi pelaku pemerkosaan 2 anak di bawah umur.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri atas perbuatan SY dan 20 tahun penjara.

Diberitakan TribunBanjarmasin, vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Kamis (12/8/2021) tersebut merupakan vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan terhadap predator anak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jaksa penuntut umum dalam perkara kekerasan dan pencabulan dengan terdakwa SY yaitu Indah mengatakan, eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut nantinya akan dilakukan di penghujung masa hukuman penjara akan berakhir.

"Itu akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas ya, nanti akan dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan," kata Indah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x