Mengutip dari laman lelang.go.id, berikut adalah tata cara mengikuti lelang tersebut:
1. Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
2. Klik obyek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
3. Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
4. Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
5. Klik Ikut Lelang Ini
Baca Juga: 4,7 Juta Hektar Aset Tanah Texmaco akan Dilelang Untuk Lunasi Utang
6. Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
7. Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
8. Uang jaminan akan diverivikasi oleh Pegawai KPKNL, baru kemudian peserta bisa mengajukan penawaran lelang.
Dan berikut adalah cara melakukan penawaran lelang:
"Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara," demikian bunyi pengumuman di laman lelang.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.