Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 22:13 WIB
duduk-perkara-dosen-unj-laporkan-gibran-dan-kaesang-ke-kpk
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa usai rapat di Balai Kota Solo Senin (19/4/2021). (Sumber: Tribun Solo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dengan pihak terlapor Gibran Rakabuming Raka serta sang adik Kaesang Pangarep.

Pihak yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Gibran Enggan Laporkan Balik Ubedilah Badrun

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1/2021).

Ubedilah juga menjelaskan, setelah itu Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Baca Juga: Kata KPK soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang

Lebih lanjut Ubedilah menilai, KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya

Ditanggapi KPK

KPK menyatakan bakal menganalisis laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tidak mamandang latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melapor.

Ghufron menambahkan, KPK pastinya bakal melakukan proses penelaahan lebih dahulu dari setiap laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.

KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut.

Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Setelah itu, hasil telaah dipaparkan apakah layak menjadi penyelidikan atau tidak.

Kemudian dilidik, naik ekspos untuk penyidikan atau tidak.

Setelah penyidikan, selanjutnya naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan seterusnya hingga ke tingkat pengadilan.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.

Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," ujra Ghufron.

Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Ghufron, Selasa (11/1/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x