Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK dimenangkan.
Kemudian, sambung Ghufron, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi Wibowo kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen.
Fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK
Selain itu Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Duddy Jocom selaku PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Kemudian Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk.
"Akibat perbuatan Tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar," ujar Gufron.
Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi
Atas perbuatannya Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.