JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (PT WK) Adi Wibowo resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2018 lalu, KPK menetapkan Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penahanan tersangka AW ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Tersangka Adi Wibowo ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Hari ini, perlu kami sampaikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW, beliau adalah Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011," ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Ghufron menjelasan konstruksi perkara ini berawal saat Kemendagri pada 2011 merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN.
Salah satunya yakni gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Audit Besar-besaran Atas Kemandekan Pencarian Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.