JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan masyarakat terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.
"Terkait laporan tersebut kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan aduan tersebut dan telah diterima di bagian persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1/2022).
Dia menyatakan KPK mengapresiasi upaya dari pihak-pihak yang gigih mengambil peran dalam usaha pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Namun demikian terhadap laporan tersebut, tetap diperlukan verifikasi atas data-data pelapor.
"Terhadap laporan tersebut ketika akan menindaklanjuti tentu dengan terlebih dahulu dengan verifikasi dan telaah data laporan ini," ujar Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK akan memeriksa apakah data-data tersebut sesuai, dan memang sesuai dengan ranah kewenangan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK Atas Dugaan Kasus Ini
"Proses verifikasi dan telaah data ini menjadi pintu awal apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewanangan KPK ataukah tidak," paparnya.
Jika nantinya berdasarkan verifikasi dan telaah tersebut, sesuai dengan kewenangan KPK, maka KPK akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Gibran Bagi Sepeda ke Siswa SD Usai Berhasil Jawab Soal Pancasila Saat Tinjau Vaksinasi Anak
Diberitakan sebelumnya, dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor dua putra presiden adalah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).
Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.