JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tujuh kasus dugaan korupsi.
Ahok dilaporkan atas kasus yang terjadi selama ia menjabat menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” kata Presidium PNPK, Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketujuh kasus dugaan korupsi tersebut ialah RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus Dugaan Korupsi
Respon Ahok
Menanggapi pelaporan atas dirinya, Ahok mengatakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang disebutkan PNPK sudah selesai dalam persidangan dan Ahok dinyatakan tidak bersalah.
"Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan link pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK)," kata Ahok kepada KOMPAS.TV, Kamis lalu.
Pada pemberitaan yang dikirimkan oleh Ahok, KPK menyatakan Ahok tidak bersalah pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada Juni 2016 lalu.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menolak permohonan Praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ahok Buka Suara soal 7 Kasus Dugaan Korupsi: Sudah Pernah Diperiksa Semua
Sebelum masuk ke dunia politik, Ahok mengawali kariernya di dunia bisnis pada 1992 sebagai Direktur PT Nurindra Ekapersada.
Pada 1994, Ahok bekerja di PT Simaxindo selama setahun sebelum ia ia memilih membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa di Desa Mengkubang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.
Ahok mengembangkan kariernya di dunia politik pada 2004 dengan bergabung di Partai Indonesia Baru (PIB) dan mencalonkan diri sebagai legislatif.
Ia sempat menjabat sebagai Ketua DPC PIB Kabupaten Belitung sebelum terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung pada periode 2005-2009.
Pada tahun yang sama, Ahok mencalonkan diri sebagai calon Bupati Belitung Timur periode 2005-2010 bersama dengan wakilnya, Kahirul Effendi dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Pasangan ini memenangkan Pilkada dengan mengantongi suara 37,13 persen.
Setahun kemudian, Ahok maju dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung di tahun 2007 dan didukung langsung oleh Gus Dur.
Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan Kasus Korupsi yang Menyasar Ahok dan Ganjar Pranowo
Meskipun kalah, Ahok tetap maju mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar dan berhasil menjadi anggota komisi II DPR RI.
Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Golkar dan bergabung dengan Gerindra untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.
Dua tahun kemudian, DPRD DKI Jakarta melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ahok kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 bersama pasangannya Saiful Hidayat Djarot, namun mereka kalah dari pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: PDIP Blak-blakan Sebut Kepemimpinan Anies untuk Kemajuan DKI di Bawah Jokowi, Ahok, dan Djarot
Jumlah Harta Kekayaan Ahok
Mengutip dari E-LHKPN KPK, Ahok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Maret 2021.
Per 30 April 2020, Ahok tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp50.154.930.816.
Harta Ahok meningkat Rp9 miliar pada Maret 2021, menjadi Rp59 miliar atau tepatnya Rp59.323.839.726.
Total aset tanah dan bangunan milik Ahok mencapai Rp48.771.889.000.
Ahok juga masih memiliki utang walaupun nilainya telah turun sekitar Rp1,4 miliar menjadi Rp10.789.770.749.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK, Intip Jumlah Harta Kekayaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.