Baca Juga: Sebut Tidak ada Transaksi Suap, Putri Rahmat Effendi Ungkap Detik-Detik sang Ayah Ditangkap KPK
Di kesempatan berbeda, Ade membenarkan pernyataannya terkait OTT Rahmat Effendo dalam video yang viral di media sosial.
Melalui aplikasi pesan Ade Puspitasari menyatakan seluruh pernyataan yang sampaikan dalam video tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para kader Golkar.
"Bahwa yang saya sampaikan adalah motivasi dan suplementasi kepada kader, agar tidak terusik oleh bisingnya gerakan destruktif terhadap kader Golkar Kota Bekasi," ujar Ade.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan KPK terhadap Rahmat Effendi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK, sambung Ali Fikri, juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses OTT tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam beserta dengan barang buktinya.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
Ali Fikri menyatakan penting untuk dipahami masyarakat bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Sabtu (8/1/2021).
Ali menambahkan ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode Sumbangan Masjid untuk Minta Jatah ke Pengusaha
Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya.
"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," ujar Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.