Selanjutnya terdapat fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.
Aplikasi monitoring karantina presisi ini juga akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina.
Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.
Baca Juga: Wisma Atlet atau Hotel dengan Biaya Sendiri, Ini Aturan Baru Karantina bagi Pejabat Pemerintah!
Melalui aplikasi ini petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina di antaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil PCR serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.
Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina.
Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.
Tak hanya memunculkan peringatan di perangkat petugas pengawas karantina, peringatan juga bakal muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang berada di luar radius karantina.
Baca Juga: Dinkes DKI: 95 Persen Kasus Omicron di Jakarta Adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Aplikasi ini dapat diunduh di aplikasi Playstore untuk Android dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri. Link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh para peserta karantina," ujar Sigit.
Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina. Alurnya, peserta karantina yakni pelaku perjalanan luar negeri melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi.
Lalu, peserta karantina melakukan scan QR code. Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina.
Baca Juga: Dispensasi Dihapus, Seluruh Pejabat Wajib Karantina Sepulang dari Luar Negeri
Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.
Apabila peserta berada pada jarak 200 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi.
Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.
Adapun aplikasi ini akan digunakan di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia. Yakni, Bandara Soetta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi.
Baca Juga: Jokowi Minta BIN dan Polri Awasi Betul Karantina: Jangan Ada Lagi Dispensasi dan Bayar
Kemudian Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.