Sementara itu, Pepen menilai, tidak ada yang salah dalam penerbitan IMB tersebut, hingga sejak 2019, umat paroki Santa Clara sudah bisa merayakan Natal perdana mereka di gereja tersebut.
“Lebih baik tembak kepala saya daripada cabut IMB gereja,” ujar Pepen pada 2017 dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tumpukannya Sampai Semeja, Ini Penampakan Barbuk Uang Suap yang Disita KPK dari Rahmat Effendi
Sayangnya, rentetan prestasi di atas harus tercoreng dengan penangkapan Pepen oleh KPK, Rabu (5/1/2022) siang.
KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2004–2008 tersebut bersama 11 orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Dalam penangkapan itu, KPK pun mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait praktik suap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan Pepen.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Pepen diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengamankan uang senilai total Rp5 miliar dari OTT itu.
Seperti diketahui, Pepen mulai menjabat sebagai kepala daerah Kota Patriot sejak 2012, menggantikan Mochtar Muhammad yang juga tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.