JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Gerindra menilai masih banyak calon kandidat lain yang bisa dicalonkan sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta penggati Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.
Belakangan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mendorong agar penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta merupakan sosok yang sudah mengerti persoalan Ibu Kota.
DPD PDIP DKI mengusulkan nama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai selain Budi, pegawai negeri sipil setingkat madya juga bisa ditunjuk sebagai Pj gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: PDIP Sebut Nama Heru Budi Hartono Bakal Gantikan Anies sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Menurut Habiburokhman, jika ada usulan pj gubernur DKI merupakan sosok yang mengerti Ibu Kota, seharusnya para pejabat di DKI atau mantan wali kota di DKI juga bisa menjadi pihak yang lebih diutamakan.
Tidak melulu orang lain, apalagi orang istana.
"Selain Heru Budi, banyak pejabat lain yang patut dipertimbangkan, baik di Kementerian Dalam Negeri maupun para mantan wali kota di DKI Jakarta," ujar Habiburokhman, Jumat (7/1/2022) dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, penunjukan Pj gubernur merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo.
Partai politik atau masyarakat bisa memberi masukan tetapi penunjukan yang menjadi Pj gubernur mutlak kewenangan dari presiden.
Baca Juga: Kasetpres Heru Buka Suara Soal Isu Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies
Sementara untuk penjabat wali kota dan bupati, hal tersebut menjadi ranah dari Mendagri.
Di sisi lain, hingga kini juga belum ada aturan yang mendetail terkait kriteria sosok yang akan ditunjuk sebagai penjabat pengganti Gubernur DKI pada 2022.
Menurutnya, karena aturan belum rampung, dikhawatirkan penjabat gubernur bakal kesulitan untuk bekerja maksimal memimpin daerah ke depan.
Nantinya penjabat itu akan dianggap kurang legitimasi lantaran belum lengkapnya aturan penunjukan tersebut.
Baca Juga: Politikus PDIP: Kemendagri Harus Selektif Mengajukan Nama Pj Gubernur ke Jokowi
Kendati demikian, untuk mereduksi masalah tersebut, sebaiknya dibuat instrumen semacam TPA atau Tim Penilai Akhir.
"Nantinya, menilai dan merekomendasikan nama-nama calon penjabat untuk kemudian ditentukan oleh presiden," ujarnya.
"Percuma bicara sosok siapa yang cocok penjabat Gubernur DKI 2022 sebelum detailing aturan penunjukan rampung dibuat. Sebab, di UU Nomor 10 Tahun 2016, kewenangannya mutlak di tangan presiden, bukan diusung oleh partai politik dan dipilih rakyat," sambung Habiburokhman.
Selain Anies Baswedan, akan ada 101 kepala daerah lain di seluruh Indonesia akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022, dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Baca Juga: Potret Anies Baswedan Nostalgia ke Warteg Zaman Kampanye Pilkada 2017 di Kawasan Ancol
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs) atau Pj.
Merujuk aturan perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang ASN.
Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur yakni, sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara.
Kemudian, sekretaris jenderal lembaga non struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Berhenti Berbohong soal Mundurnya Pilkada DKI
Kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.
Sesuai amanat UU Nomor 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.
Sementara untuk Pj Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai nama yang cocok untuk menggantikan Anies sebagai pejabat Pj gubernur yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.
Heru Budi Hartono bukan orang baru di DKI Jakarta.
Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Heru menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta di tahun 2015.
Heru juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara tahun 2014.
Baca Juga: Ahok hingga Anies, PNPK Laporkan Sejumlah Pejabat Pemerintahan Terkait Dugaan Korupsi! Ada Apa?
Namun, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI ini menyerahkan keputusan soal penunjukan Pj Gubernur ini kepada Presiden Jokowi.
Gembong hanya berharap, sosok tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan PDIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.