Pada putusan pertama 1999, Mahkamah Militer memutuskan ada lima orang yang akan dipecat dari jabatannya di kancah militer, yaitu Bambang Kristiono, Fausani Syahrial Multhazar, Nugroho Sulistiyo Budi, Yulius Stefanus, dan Untung Budiharto.
Namun, putusan itu berubah setelah empat diantaranya mengajukan banding. Hingga kemudian, melalui putusan Mahkamah Militer tahun 2000, empat diantaranya tidak dipecat dan hanya menjalankan hukuman pidana.
Adapun yang dipecat dari militer hanyalah Komandan Tim Mawar yaitu Bambang Kristiono.
Alasannya, yang bersangkutan adalah komandan dan merupakan panutan bagi terdakwa lainnya, yang notabene adalah bawahannya.
Sehingga terdakwa sepantasnya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Sementara anggota Tim Mawar lainnya hanya dihukum pidana.
Berikut ini beberapa eks anggota Tim Mawar masih melenggang bebas baik di dunia militer hingga politik.
Bahkan, dua diantaranya kini diangkat Presiden Joko Widodo untuk menjadi bawahan Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan.
Dua pejabat yang diangkat itu di antaranya Brigjen TNI Yulius Stefanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.
Tak hanya itu, Mayjen Untung Budiharto bahkan melenggang dan mendapat promosi jabatan menjadi Panglima Kodam Jaya menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman.
Bambang Kristiono selaku eks Komandan Tim Mawar kini menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPR RI. Lalu, Fausani Syahrial Multhazar terakhir menjabat sebagai Kasatwas Universitas Pertahanan.
Mayor Jenderal Nugroho Sulistiyo Budi, terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosbud Badan Intelijen Negara.
Baca Juga: Eks Tim Mawar di Kemenhan, Amnesty: Jokowi dan DPR Makin Dinilai Langgar Janji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.