JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan KPK, Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi, sudah mengantongi uang suap sampai Rp7,1 miliar.
Hampir dua persen dari uang tersebut sudah digunakan oleh Rahmat Effendi. Saat operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sisanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan seluruh barang bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp3 miliar dalam bentuk tunai dan sekira Rp2 miliar yang terdapat dalam buku rekening bank.
Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi
Ada dua kardus, dua tote bag, satu tas jinjing dan sebuah koper yang digunakan penyidik KPK untuk membawa barang bukti uang suap tersebut saat dirilis.
"Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita Rp3 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 dalam buku tabungan," ujar Firli saat jumpa pers, Kamis malam (7/1/2022).
Firli menjelaskan suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 miliar.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
Uang suap dari pembebasan lahan tersebut Rahmat menerima komisi sebesar Rp7 miliar. Ia juga menerima uang sebesar Rp100 juta yang disumbangkan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.
Selain itu, Rahmat Effendi juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Mulyadi, Lurah Kati Sari). Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah," ujar Fikri.
Baca Juga: 5 Orang yang Ikut Ditangkap dalam OTT Rahmat Effendi Dibebaskan, Tapi Masih Dipanggil sebagai Saksi
Tak hanya itu Rahmat menerima uang sebesar Rp30 juta terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkab Bekasi.
Seluruh uang suap tesebut tidak langsung diterima Rahmat melainkan melalui perantara para pejabat di Pemkot Bekasi yang jadi orang kepercayaan tersangka Rahmat.
Para pejabat sebagai perantara suap tersebut yakni, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi, Sekda Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sementara tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi, M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.