JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta
lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan KPK, Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi sudah mengantongi uang suap sampai Rp7,1 miliar.
Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Baca Juga: Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK
Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka RE diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta, kemudian melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan sebagai proyek pengadaan serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya
mendapat ganti rugi dari Pemkot Bekasi.
Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Mesjid".
Para pihak swasta yang dapat pembebasan lahan dan proyek di Pemkab Bekasi menyerahkan
sejumlah uang melalui perantara pejabat di Pemkot Bekasi yang jadi orang kepercayaan
tersangka RE.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
Para pejabat sebagai perantara suap tersebut yakni, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi, Sekda Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Camat
Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.
Firli menjelaskan, dari tangan Jumhana Lutfi, tersangka RE menerima uang suap Rp4 miliar yang didapat dari pihak swasta bernama Lai Bui Min alias Anen.
Selanjutnya dari tangan Wahyudin, tersangka RE menerima Rp3 miliar yang didapat dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Kantor Kepala Dinas Perumahan Turut Disegel KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Makhfud juga mengirimkan uang sejumlah Rp100 juta ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.
Uang Rp100 juta yang disetor itu didapat dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi.
Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Mulyadi, Lurah Kati Sari). Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah," ujar Fikri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Masih soal penerimaan uang suap, Rahmat Effendi juga menerima uang sebesar Rp30 juta terkait
pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkab Bekasi.
Uang suap tersebut diterima Rahmat melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin yang didapat dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.
"Barang bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp5,7 miliar. Sebanyak Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli.
Dalam kasus ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK
Sementara tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi, M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Dapat Secarik Kertas
"KPK mengingatkan, tanggung jawab kepala daerah atas amanah rakyat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat, bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganan," ujar Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.