JAKARTA, KOMPAS.TV - Azis Syamsuddin, terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, menangis saat satu di antara dua saksi menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/1/2022)
Adalah Yanti Sumiyati, saksi meringankan asal Lampung yang dihadirkan di dalam sidang lanjutan dan membuat terdakwa Azis Syamsuddin menangis.
Berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), Yanti Sumiyati menceritakan tentang Azis Syamsuddin sambil menangis sesegukkan di dalam ruang sidang bercerita.
Bermula dari kesulitan ekonomi yang dihadapinya, Yanti yang ketika itu usai melahirkan membutuhkan dana.
Anak yang dilahirkannya mengalami penyakit yang disebut hydromakoli sejak dilahirkan dan memerlukan biaya besar untuk dioperasi.
Baca Juga: KPK soal Ultimatum Hakim untuk Aliza di Persidangan Azis Syamsuddin: Itu Sudah Tepat
Untuk pengobatan sang anak, Yanti membutuhkan uang atau biaya untuk pengobatan bayinya senilai Rp45 juta.
“Kami bingung sekeluarga nangis bayi harus operasi. Kami bingung saat itu karena keadaan ekonomi kami, 45 juta gimana kami dapat,” ucap Yanti dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/1/2022).
Kesulitan yang dialaminya Yanti terkait anaknya terpublikasi di media sosial dan viral serta menuai banyak bantuan.
Yanti bertutur dirinya menerima panggilan telepon dari orang yang tidak diketahui asalnya untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan anaknya.
“Ada pihak desa pukul 3 sore ada telepon saya juga tidak tahu (identitasnya) ditanya,” kata dia.
Ternyata, kata Yanti, pihak yang menghubunginya adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Rika. Namun, Rika mengaku tidak mengenal Azis Syamsuddin dan baru mengetahui setelah bantuan itu diserahkan kepada Yanti.
“Ga ada. Adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itupun saya tahu Pak Azis setelah anak saya ditangani,” ucapnya.
Di persidangan, Yanti pun sambil menangis mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Azis Syamsuddin.
Azis pun merespons sambil menangis dengan mengucapkan rasa syukur karena saat yang dibantunya tumbuh sehat.
Baca Juga: Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik
Dalam kesempatan tersebut, Azis dan Yanti pun bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu.
"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat (bagi) semua orang apabila saya membantu,” ucap Azis sambil menangis.
Dalam persidangan dengan agenda keterangan dari saksi meringankan, Kuasa Hukum Azis Syamsuddin menghadirkan 2 orang.
"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Saksi kedua bagi terdakwa Azis Syamsuddin adalah Irawan Dimyati, Wiraswasta asal Bandung. Namun hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.