Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 05:34 WIB
mabes-polri-sebut-ujaran-ferdinand-hutahaean-berpotensi-timbulkan-keonaran
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberi informasi kontak tembak Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di lokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan ujaran Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya di media sosial Twitter berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri Soal Cuitannya di Twitter

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021).

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Siap Hadapi Putri Jusuf Kalla: Saya Juga Punya Hak untuk Melaporkan Balik

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Pernah Menyerang Beliau Maupun Keluarga Pak JK

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

Baca Juga: Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Joseph Suryadi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tuduhannya

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x