“Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari,” tuturnya.
Willy menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Wamenkumham selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS, yakni Edy Hiraej.
“Bahwasanya presiden karena sudah berpidato, ini surpres dan DIM sudah disiapkan. Tinggal kami memang akan memparipurnakan, karena ini masih waktu reses, insya Allah di pembukaan masa sidang kami bamus, dan langsung diparipurnakan,” urainya.
Willy juga menjelaskan bahwa naskah RUU TPKS ini semuanya baru, karena undang-undang ini bersifat tidak carry over.
“Kalau carry over, dia tinggal melanjutkan pebahasan. Kalau dia tidak carry over, maka dia diulang pembahasannya, diulang penyusunannya,” tuturnya.
Selanjutnya, Willy juga menyebut bahwa pembahasan RUU tersebut pada periode 2016-2019 dinyatakan selesai, dan harus mulai dari awal lagi.
Pada periode anggota DPR tahun 2019-2024, RUU tersebut diinisiasi oleh Komisi VIII, yang awalnya mengusulkan dua prolegnas.
“Tapi di 2020 kami bikin kebijakan bahwa satu komisi cuma boleh satu usulan hak inisiatif prolegnas. Maka Komisi VIII tidak mengusulkan ini.”
Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
“Di 2021 baru masuk lagi, setelah tiga fraksi meminta ini dimasukkan ke Prolegnas, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB, kemudian menjadi hak inisiatif dari badan legislasi,” imbuhnya.
Menurutnya, pihaknya memulai sidang RUU ini pada Agustus lalu, dan selesai pada Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.