BANTEN, KOMPAS.TV- Polemik yang terjadi antara Gubenur Banten Wahidin Halim dengan para buruh pasca buruh geruduk kantor gubernur banten berakhir damai. Gubernur Banten sudah bertemu dengan buruh, Selasa (4/1/2022).
Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam pertemuan itu juga ditandatangani surat kesepakatan damai antara tujuh orang buruh dan gubernur Banten. Berikut isi surat kesepakatan tersebut
SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative ( Restorative Justice ) oleh dan antara:
1. Muhammad Hamid Al Fagiti
2. Mochamad Luphi
3. Siska Wahyu Pratama
Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan
4. Apis bi Wakilah
5. Sena Rahmayanti
6. Omsar Simbolon
7. Sahuri
Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021, dengan:
Nama : Dr. H. Wahidin Halim GUBERNUR BANTEN
Sebagai Pelapor atas laporan Kepolisian No: LP/B/496/XII/2021/SPKT II.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021
Dengan Ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
Untuk itu para pihak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.
2. Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.
3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice).
4. Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III,DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut
Baca Juga: 6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara
Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat atas dasar saling menghargai dan iktikad baik masing masing dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Gubernur Banten dan penasihat hukumnya Asep Abdullah Busro akan mencabut laporan kasus itu dengan mendatangi Polda Banten, Rabu (5/1/2022). Semula laporan itu dibuat terkait kasus buruh dan Gubernur Banten perihal perusakan ruang kerja, dan penghinaan karena duduk di kursi kerja pada saat aksi menuntut revisi SK UMK 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.