JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari. Mereka dihadirkan agar memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah
Keenam ahli tersebut antara lain empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus.
Kemudian, ahli DNA yaitu Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.
Dalam pernyataannya, ahli forensik mengungkapkan bahwa enam laskar FPI yang tewas karena mengalami luka tembak peluru tajam.
“Rata-rata luka tembak itu ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung,” demikian penjelasan para ahli forensik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).
Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19
Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.
Sementara Farah, menyampaikan luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20). Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Reza juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.
Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).
“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” ucap Wahyono.
Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya
Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).
Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.
Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan tidak ada luka lain selain luka tembak.
Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. Sementara empat korban lain tewas di dalam mobil saat hendak dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia lebih dulu sebelum persidangan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.
Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata yang dikuasainya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya.
Sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sikap Amien Rais yang Akui TNI-Polri Tak Terlibat Peristiwa 6 Laskar FPI
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.