"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orang tua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ujar Wagub Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1).
Baca Juga: Terungkap, Alasan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dilakukan, Komisi X DPR: Learning Loss Nyata Terjadi
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri menjelaskan secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM level 2 dan level 1.
Di Pulau Jawa dan Bali, misalnya, terdapat 31 persen sudah di zona level 1. Kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3.
Di Sumatera, sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga.
Daerah Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3.
Kemudian di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi dengan berada di level 2.
Baca Juga: Ini Aturan dan Syarat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Selama Pandemi Corona
Dengan begitu, semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Namun orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam," ujarnya dalam sebuah webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022 pada Senin (3/1).
Baca Juga: P2G: Pembelajaran Tatap Muka Belum Penuhi Syarat Dibuka 100 Persen Meski di Level 1, Ini Dasarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.