JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaharuan level PPKM di wilayah Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta.
Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Padahal, di PPKM sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.
Selain DKI Jakarta, seluruh wilayah Banten, Yogyakarta, dan Bali juga masuk dalam PPKM level 2.
Sementara Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, hanya beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Lvel 2.
Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1,2, dan 3 di Jawa-Bali
Lalu apa saja aturan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2? Berikut selengkapnya menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendibudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Berdasarkan SKB Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di wilayah level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM 100 Persen.
Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.
kegiatan perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. serta tidak ada hidangan prasmanan.
Sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Kegiatan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam Inmendagri ini apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasionalsampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Jakarta Kembali Berstatus Level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Di mall, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70%, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Pelaksanaan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara fasilitas umum atau area publik, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil –genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.