BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022).
Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.
Baca Juga: Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Selama hampir 11 jam Bahar menjalani pemeriksaan tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, yakni dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB.
Adapun TR, merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021 juga jadi tersangka.
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong, Ancaman 5 Tahun Penjara
Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun ancaman hukuman terhadap Bahar Smith sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.
Kronologinya, kata Arief, kasus Bahar tersebut dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan Saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.