Setelah membawa kedua korban ke dalam mobil, ketiga anggota TNI AD tersebut lansung bergegas.
Baca Juga: Jenderal Dudung Ingatkan Prajurit: Jangan Ada Tradisi TNI AD Timbulkan Korban Jiwa
Dua remaja itu berboncengan sepeda motor saat menjadi korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Namun, kedua korban kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.
Pada 11 Desember 2021, warga di aliran Sungai Serayu Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat remaja tanpa identitas.
Hasil koordinasi Polrestabes Bandung dan Polresta Banyumas serta Polres Cilacap, dipastikan, dua mayat tersebut merupakan korban kecelakaan di Nagreg.
Hasil pengembangan diketahui, kedua remaja tersebut dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya menabrak mereka menggunakan mobil.
Ketiganya sempat melarang warga membantu evakuasi korban dan langsung memasukkan korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Reka Ulang Tabrakan Nagreg, 3 Anggota TNI AD Dihadirkan
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya yang mengkonfrontir ketiga pelaku dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," ucap Jenderal Andika.
Baca Juga: Tiga TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai, DPR: Kami Minta Penjelasan TNI Soal Pembinaan
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," ujarnya.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Baca Juga: Penampakan Kolonel Priyanto dan Dua Oknum TNI Diborgol saat Lakoni Rekonstruksi Handi-Salsa
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.