JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Pada perpanjangan PPKM untuk sekian kalinya ini, DKI Jakarta kembali masuk level dua dari yang sebelumnya berstatus level satu.
Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Baca Juga: PTM Terbatas Wajib bagi Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3, Pemda Setempat Tak Boleh Melarang
Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau work from office.
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Adapun supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Khusus transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
Baca Juga: Per Januari 2022, Daerah Level PPKM 1-3 Wajib Gelar PTM Terbatas
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan per Senin (3/1/2022) total ada 162 kasus positif Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota.
Menurut penjelasannya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penambahan kasus Omicron di Jakarta.
Dia menuturkan per Senin kemarin ada 15 tambahan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan 12 kasus dari pemeriksaan Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
"Di DKI Jakarta, total kasus omicron ada 162 orang," kata Riza di Balai Kota, Senin malam.
Riza menambahkan kasus Omicron di Jakarta mayoritas berasal dari perjalanan luar negeri atau importasi kasus.
Sebab itu, dia kemudian meminta pelaku pejalanan luar negeri dapat taat dalam menjalani karantina ketika tiba di Tanah Air.
Baca Juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-main soal Karantina
Riza menegaskan seluruh masyarakat untuk tidak main-main soal karantina, mengingat sudah masuknya Omicron di Indonesia.
"Menko Maritim dan Investasi Pak Luhut Binsar Panjaitan, hari ini sudah menyampaikan pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," ujarnya.
Meski capaian vaksinasi di Ibu Kota sudah tinggi, namun Wagub DKI ini tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terkait penularan Covid-19.
"Kita harus sangat hati-hati tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan euforia. Tetap tempat yang terbaik apalagi untuk anak-anak di bawah umur, orang tua, komorbid, tempat terbaik adalah di rumah," ujarnya.
Dia juga meminta agar masyarakat dapat lebih hati-hati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat Omicron telah merebak di Jakarta.
"Prokes harus tetap dilaksanakan, kita selalu melakukan disinfeksi, masyarakat DKI Jakarta harus sudah sangat patuh," katanya.
Baca Juga: Wagub DKI: 15 Orang di Jakarta Barat Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.