"Belum ada demokrasi energi dalam upaya pemenuhan energi listrik di Indonesia," pungkasnya.
Alasan Pelarangan Ekspor Batubara
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, larangan diberlakukan karena defisit baru bara PT PLN (Persero) lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha membuat pembangkit PLN sempat mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin.
Padahal, menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan.
"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," sambung Ridwan.
Sementara itu kebijakan larangan ekspor ini memicu kecemasan sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid yang menilai larangan ekspor batu bara akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
Pendapat itu disampaikan oleh Arsjad melalui keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (1/1/2022).
“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” jelasnya.
Selain itu, kata Arsjad, upaya Indonesia untuk menarik investasi dan memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan memiliki iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum, akan turun reputasinya.
“Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad.
Baca Juga: Kadin Sebut Larangan Ekspor Batu Bara Akan Memperburuk Citra Pemerintah dalam Berbisnis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.